INDOPOLITIKA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kupang. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada calon pekerja migran dengan iming-iming gaji tinggi.
Pelaku berinisial AS ditangkap pada Sabtu malam (7/12) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyebutkan bahwa AS ditangkap setelah keluarga korban melapor pada pukul 20.00 WITA.
Ariasandy menjelaskan bahwa AS kini telah ditahan karena diduga telah merekrut dan mempekerjakan korban berinisial FMN dengan janji gaji dan pekerjaan yang tidak pernah terealisasi.
Tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, tempat di mana dua korban, YB (anak korban) dan FMN, ditemukan bersama tersangka AS.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YB telah direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.
Korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. FMN datang dari Kabupaten TTS pada 1 Desember 2024 menggunakan travel dan dijemput oleh AS.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak diberikan, dan korban malah dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila.
Ariasandy menambahkan bahwa penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka, termasuk keterangan saksi dan korban, bukti berupa handphone milik korban dan tersangka, serta hasil visum et repertum FMN.
Tersangka AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses pemberkasan sudah selesai dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kombes Pol. Ariasandy menekankan komitmen Polda NTT dalam memberantas TPPO di wilayahnya.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya TPPO, terutama di NTT yang sering menjadi target. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib.(Hny)
Tinggalkan Balasan