INDOPOLITIKA.COM – Adanya rencana pemerintah yang akan melakukan pemblokiran paspor Warga Negara Indonesia (WNI) Eks kombatan ISIS yang berusia dewasa serta keputusan pemerintah yang akan memulangkan anak-anak yang berusia 10 tahun ke bawah dan merupakan yatim piatu tengah menjadi sorotan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pencabutan kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS tersebut sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Dan keputusan yang diambil pemerintah untuk melakukan pemulangan anak-anak berusia 10 tahun kebawah, serta agar dapat segera mengidentifikasi anak-anak yang memenuhi kriteria untuk dipulangkan ke tanah air,” kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Politisi Golkar ini mendorong Pemerintah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal skenario penjemputan, pemulangan dan pembinaan ataupun upaya deradikalisasi terhadap anak-anak tersebut guna mendeteksi dan mengantisipasi adanya bibit radikal, sebab anak-anak tersebut tinggal dan melihat secara langsung aksi terorisme meskipun tidak terlibat.

“Saya minta Pemerintah untuk dapat menyiapkan langkah jangka panjang bagi anak-anak tersebut, seperti dengan memastikan kehidupan mereka terjamin dan dilindungi oleh negara, mengingat mereka sudah tidak memiliki orang tua,” ujarnya.

“Dan Presiden agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) terkait dengan status anggota ISIS yang berasal dari Indonesia sebagai dasar hukum pemerintah dalam mengambil sikap,” tegasnya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com