Kampar – Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar keseluruhannya masih berstatus lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama (SRU), dimana PT. AA dan PT. RSU masih satu holding company.

Terjadi pengelolaan lahan HTI yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ir. Erfin Rizaldi diruang kerjanya, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengakui kalau izin HTI kepada PT. RSU belum dicabut, tetapi sejak tahun 2004 dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. AA secara bertahap.

Menanggapi persoalan tersebut, Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II menyatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk mengusut kasus pengelolaan lahan yang ilegal tersebut.

“Lahan milik negara sejatinya adalah milik masyarakat yang sebesera – besarnya dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai amanat Undang – Undang Dasar 1945. Kita mendorong pemerintah menindak tegas atas kasus tersebut,” tuturnya (13/1/2019)

PT. RSU adalah perusahaan yang mendapatkan izin berupa Surat Keputusan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi sesuai SK menteri kehutanan nomor 599/KPTS-II/1996 seluas 12.600 hektar. Disisi lain ada surat perizinan kepada PT. Agro Abadi yang nemperoleh perizinan dari pemerintah kabupaten Kampar tentang izin lokasi sesuai SK bupati Kampar nomor 88 A tanggal 29 April 2006 seluas 4.500 hektar dan izin usaha perkebunan (IUP) berdasarkan SK bupati Kampar nomor 420 tanggal 04 September 2006 seluas 4.500 hektar.

Caleg dari Partai Demokrat ini menambahkan agar masyarakat tetap waspada dan melapor apabila terjadi penyalahgunaan lahan yang berakibat pada kerugian negara. “Harus sama – sama kita kontrol bersama supaya tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan lahan kita untuk kepentingan pihak lain. InsyaAllah akan kita dorong supaya pemerintah bertindak tegas” tutupnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com