INDOPOLITIKA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras hasil disertasi Abdul Aziz, Doktor lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjelaskan tentang akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Yunahar Ilyas menyatakan, hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut dia, konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur yang digunakan sebagai landasan dasar Abdul Aziz telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh para ulama.

“Abdul Aziz mengambil konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur. Pertama, Muhammad Syahrur di dunia Islam sudah di fatwakan sesat dan menyesatkan, bahkan Syekh Wahbah Zuhaili ulama besar dari Suriah satu negara dengan Syahrur waktu berkunjung ke Yogyakarta ditanya, Syahrur itu sesat dan menyesatkan,” ucap Yunahar Ilyas saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Atas dasar itu, Yunahar menyebutkan bahwa disertasi Abdul Aziz yang membolehkan seks bebas merupakan konsep sesat dan menyesatkan.

“Abdul Aziz sendiri mengatakan cukup komitmen moral saja, itu kan free seks, lalu free seks dihalalkan. Nah ini sudah sesat menyesatkan, menyimpang,” jelasnya.

Lebih tegas, selain bertentangan dengan ajaran Islam, tambah Yunahar, juga bertentangan dengan Pancasila serta moral bangsa Indonesia.

“Nah ini bertentangan dengan ajaran Islam, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan Undang-Undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan juga bertentangan dengan moral bangsa kita. Jadi ini harus ditolak,” tegasnya.

MUI menyesalkan keputusan promotor dan penguji meluluskan disertasi Abdul Aziz. Bahkan, Yunahar menegaskan promotor dan penguji harus bertanggungjawab.

“Promotor dan penguji harus tanggungjawab. Caranya bagaimana? Caranya itu harus direvisi yang substansif sampai hilang. Harusnya enggak lulus itu. Kalau saya promotornya saya tolak dari awal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Abdul Aziz, doktor lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan tentang akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam. “Gambarannya persis seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven),” kata Abdul Aziz kepada salah satu media pada Senin, 2 September 2019.

Dia menyampaikan disertasi bertema hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur tersebut pekan lalu. Aziz pun lulus menjadi doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.

Abdul Aziz menerangkan tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, adalah hubungan intim yang tdak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan bilogis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual.

Adapun akad dalam tafsir Muhammad Syahrur, dia melanjutkan, sesuai adat kebiasaan masing-masing. Yang penting, kedua pihak yang akan melakukan hubungan intim itu memahami bahwa hubungannya itu sebuah hubungan seksual nonmarital. “Ada kesepakatan bersama sehingga tidak sampai terjadi penipuan,” ucap Aziz.

Menurut dia, kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan seksual dengan laki-laki karena tergiur oleh janji-janji, misalnya, akan dinikahi. Padahal, laki-laki tersebut hanya sekadar ingin bersenang-senang.

Sesuai tafsir Syahrur, Abdul Aziz melanjutkan, kesepakatan untuk hubungan intim bisa tanpa saksi atau wali jika keduanya memang sudah dewasa dan berakal sehat. Tapi, boleh saja jika ingin menggunakan model perjanjian kawin kontrak.

“Akadnya lebih sederhana. Yang penting keduanya menyadari betul tindakan dan konsekuensi hubungan tersebut,” ucap Abdul Aziz.

Penguji 1 disertasi tersebut, Khoiruddin, berpendapat lain, Menurut dia, ada akad dalam hubungan intim nonmarital. Tetapi akad itu hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, bukan untuk membentuk keluarga. Berbeda dengan akad nikah untuk berkeluarga, membentuk, dan membangun keluarga.

“Dua-duanya ada akad dan ada syarat rukun. Yang membedakan keduanya adalah tujuannya,” tutur Khoiruddin. [sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com