INDOPOLITIKA.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan bahwa menjaga kesehatan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam. Salah satu cara menjaga kesehatan adalah dengan tidak mendekati kepada hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang terpapar penyakit.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Kiai Hasanuddin dalam siaran persnya, mengutip inisiatifnews, Selasa, (17/3/2020).

Jika seandainya seseorang terpapar dengan penyakit, maka sebaiknya tidak beraktivitas yang membuat orang lain bisa tertular apabila penyakit itu memang menular. Salah satunya adalah dengan virus corona.

Bahkan mengisolasi diri menjadi hal yang dianggap wajib agar virus yang mereka idap tidak menular ke orang lain, apalagi saat ini virus tersebut tengah menjadi wabah dan belum ditemukan vaksinnya. “Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” ujarnya.

Mengisolasi dan menjaga diri ini pun tidak lepas dari perkara syariah. Salah satu yang disebutkan Kiai Hasanuddin adalah shalat Jumat di mana syarat sahnya minimal harus berjumlah 40 orang. Dengan kondisi ini apabila seseorang yang sudah terpapar virus Corona ikut bergabung shalat Jumat maka potensi penyebaran virus dengan nama Covid-19 itu pun semakin besar.

Dalam kondisi itu, Kiai Hasanuddin mewakili Komisi Fatwa MUI Pusat menyarankan agar umat Islam yang terpapar virus Corona bisa mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur saja karena alasan darurat.

“Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” tuturnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com