INDOPOLITIKA – Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan naik menjadi 12 persen.
“Iya, PPN akan naik menjadi 12 persen, termasuk untuk Netflix, Spotify, dan layanan serupa,” ujar sumber yang dikutip pada Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah UU HPP, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Ia menambahkan, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula akan tetap bebas PPN.(Hny)


Tinggalkan Balasan