INDOPOLITIKA.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB mulai Selasa (15/11) ini.

Mengutip Antara, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal mengatakan perpanjangan operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan,” kata Rendi.

Dengan kebijakan itu, operasional MRT akan dilakukan menjadi:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat.

Ia menambahkan sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19, pihaknya mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta. Aturan itu terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19.

“Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun,” katanya.

Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com