INDOPOLITIKA – Mulai Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mulai menerapkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“BPKB elektronik ini sudah mulai didistribusikan ke polda-polda jajaran dan beberapa sudah mulai digunakan, sementara beberapa lainnya akan mulai menerapkan penggunaan BPKB elektronik pada 1 Maret mendatang,” ujar Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, yang dikutip pada Rabu (12/2/2025).

“Setiap jajaran akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing, yang penting kami tekankan agar BPKB elektronik sudah mulai digunakan pada awal Maret,” tambah Sumardji.

Sumardji menjelaskan bahwa bentuk fisik BPKB elektronik nantinya akan mirip dengan e-paspor, dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.

“Untuk kendaraan roda empat lama dan roda dua, tetap akan menggunakan BPKB model lama yang berbentuk print. Tidak ada masalah dengan hal itu,” ujarnya.

“Jadi, setiap dealer yang mendaftarkan kendaraan roda empat baru pada bulan Maret sudah bisa melayani dengan menggunakan BPKB elektronik,” tutupnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com