INDOPOLITIKA – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan akan mulai memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar di wilayahnya, terhitung mulai Selasa, 3 Juni 2025. Dalam aturan jam malam ini, pelajar tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, dan bertujuan meningkatkan kedisiplinan para pelajar di Kota Depok,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri.
Wali Kota Depok, Supian Suri menegaskan bahwa pelajar tidak lagi diperbolehkan berkeliaran di atas pukul sembilan malam. Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pengawasan wilayah.
“Kami mengharapkan dukungan dari aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk membantu mengontrol lingkungan, agar anak-anak kita tidak lagi nongkrong atau berkeliaran pada malam hari,” tambahnya.
Penerapan aturan ini akan melibatkan seluruh perangkat wilayah dan keamanan di tingkat lokal, mulai dari camat, lurah, kapolsek, danramil, hingga babinsa dan bhabinkamtibmas.
“Kami ingin anak-anak kembali ke rumah sebelum larut malam, agar mereka bisa beristirahat bersama keluarga. Jam sembilan malam ke atas bukan waktu yang tepat bagi mereka untuk berada di luar rumah,” jelas Supian.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk hukuman atau disiplin yang kaku, melainkan upaya memperkuat kebiasaan disiplin dan menjaga keselamatan para pelajar. Ia menyebut istilah “jam malam” dapat digunakan, meski penekanannya tetap pada pendekatan persuasif.
“Kami khawatir, aktivitas di luar rumah setelah pukul sembilan malam bisa berdampak negatif. Paling tidak, mereka jadi tidur larut. Kami berharap anak-anak bisa pulang tepat waktu, kecuali dalam keadaan yang mendesak,” tutupnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan