INDOPOLITIKA.COM- Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI), Munarman mengaku hanya memberikan konsultasi hukum kepada pengurus Masjid Al Falah, Supriyadi yang menjadi salah seorang tersangka kasus penganiayaan terhadap pendukung Jokowi Ninoy Karundeng. Supriyadi terseret dalam kasus itu lantaran menghapus rekaman CCTV masjid.

Munarman diperiksa sebagai saksi lantaran dia sempat bercakap-cakap dengan tersangka pengeroyokan. Dia mengatakan, pada saat itu ia hanya memberikan konsultasi hukum. Konsultasi itu pun dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada 2 Oktober 2019.

“Soal rekaman CCTV di masjid, kan ada berbagai macam rekaman tuh. Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid. Saya sendiri belum lihat (isi rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali (rekaman CCTV),” ujar Munarman seusai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).

Setelah diperiksa selama 11 jam, Munarman keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.30 WIB. Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa (penganiayaan) di Masjid Al-Falah, saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu (penganiayaan terhadap Ninoy),” kata Munarman.

Sementara itu, Pengacara Munarman, Aziz Yanuar membantah dugaan yang menyebutkan kliennya yang menyuruh tersangka Supriyadi untuk menghapus rekaman CCTV. Munarman disebutnya hanya meminta mengamankan CCTV tersebut.

“Pak Munarman selaku penasehat hukum, menyarankan untuk mengamankan rekaman cctv di masjid itu. Karena bisa saja suatu saat diperlukan. Lalu dia juga menyarankan jika ada orang-orang ngaku-ngaku (polisi) usir aja, seperti itu,” kata Azis.

Seperti diketahui, Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu. Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).

Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar. Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com