INDOPOLITIKA.COM – Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun mendorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar kembali bersatu. Hal itu dikatakan Prof Gayus menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan rencana Musyarawah Nasional (Munas) organisasi profesi tersebut yang akan digelar pada tahun 2020 mendatang.

“Peradi perlu disatukan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 kemarin, bahwa asosiasi advokat itu merujuk kepada Keputusan Undang-Undang no 18 Tahun 2003. Karena sudah ditentukan bahwa organisasi advokat itu hanya Peradi,” ujar Prof Gayus kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Terkait dengan adanya organisasi hukum selain Peradi, Prof Gayus menegaskan, bahwa itu merupakan kebebasan berorganisasi, tetapi hak sebagai advokat yang tujuh itu hanya milik Peradi.

Oleh karena itu, ketika ada calon kandidat Ketua Umum Peradi seperti Otto Hasibuan dan Ricardo Simanjuntak untuk maju mencalonkan diri untuk memimpin Peradi ke depan, itu sah-sah saja.

Namun demikian, kata Prof Gayus, bagi calon kandidat Ketua Umum Peradi yang akan bertarung dalam Munas mendatang sebaiknya menginstrospeksi diri tentang pengalaman.

Menurutnya,  pengalaman itu penting, bukan karena banyaknya suara dipilih, tapi rasionalitas yang dipakai adalah orang yang memiliki integritas dan berpengalaman.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com