DPR dan Pemerintah berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.

Demikian keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR  dipimpin Ketua Komisi Ali Taher Parasong dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (12/3/2018).

Sebelumnya, Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad melaporkan jalannya pembahasan BPIH tahun 2018, dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas  pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Meski demikian, Panja telah mengusahakan BPIH yang rasional utamanya yang dibebankan kepada jamaah secara langsung (direct cost).

Menurutnya, pembahasan BPIH 2018 berlangsung dinamis dan acap berbeda pendapat, namun perbedaan antara Panja BPIH Komisi VIII dengan Panja Pemerintah bisa diselesaikan dengan tetap mengedepankan pelayanan dan perlindungan jamaah haji.

Rapat Panja yang dilakukan, kata Noor Achmad, telah digelar sebanyak 4 kali RDP, 3 kali konsinyering masing-masing tiga hari, dan Forum Grup Discussion (FGD), sehingga pembahasannya berlangsung dinamis dan mendalam.

Hasil pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00 dengan rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. Selain itu, biaya living allowance sebesar  1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Panja Komisi VIII dan Panja Pemerintah juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar. Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga terkait pelayanan langsung terhadap jamaah.

Meski ada kenaikan, namun menurut Komisi VIII Panja DPR dan Pemerintah menyepakati peningkatan pelayanan diantaranya jumlah makan di Mekkah menjadi 40 kali, dimana sebelumnya hanya 25 kali, dan di Madinah sebanyak 18 kali serta menyediakan tambahan snack di pemondokan Mekkah.

Selain itu, waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari dan penambahan alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 4.100 orang serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jemaah haji. (red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com