Naik Mulai 1 Oktober, Ini Daftar Harga Tiket Terbaru Kapal Feri

Kapal Laut/Net

INDOPOLITIKA.COM – Tarif kapal feri naik berkisar 11 persen mulai 1 Oktober 2022. Sempat ditunda, aturan baru penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini resmi diteken Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.

Rincian tarif baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 yang diteken Budi pada Rabu (28/9).

Berikut rincian tarif baru angkutan penyeberangan untuk rute Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk:

Merak-Bakauheni
a. Tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan)
Rp16.575 (sebelumnya Rp14.475)
b. Tarif kendaraan golongan IV A
Rp407.700 (sebelumnya Rp369 ribu)
c. Tarik kendaraan golongan V B
Rp 712.750 (sebelumnya Rp644 ribu)
d. Tarik kendaraan golongan VI B
Rp1.107.000 (sebelumnya Rp1 juta)

Ketapang-Gilimanuk
a. Tarif penumpang
Rp5.450 (sebelumnya Rp4.500)
b. Tarif kendaraan golongan IV A
Rp160.350 (sebelumnya Rp144 ribu)
c. Tarif kendaraan golongan V B
Rp242.250 (sebelumnya Rp219 ribu)
d. Tarif kendaraan golongan VI B
Rp392.500 (sebelumnya Rp355 ribu)

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *