Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Foto: AFP)

Petaling Jaya: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meminta kepolisian Negeri Jiran untuk mengembalikan uang miliknya sebesar USD39 juta atau setara Rp577 miliar yang disita pada Mei lalu terkait penyelidikan kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu 9 September 2018, Najib menilai uang itu harus dikembalikan karena tidak ada langkah hukum terkait dana tersebut sejak tiga bulan terakhir.

Najib menyebut sebagian besar dana yang disita itu adalah milik partai politik UMNO. Najib mengundurkan diri dari jabatan kepala UMNO usai kalah dari pemilihan umum pada Mei lalu.

"Saya telah beberapa kali berkomentar mengenai masalah ini di media lokal, tapi saya memilih untuk menjelaskan secara detail karena polisi berkukuh tidak mau mengembalikan uang tersebut," ungkap Najib.

"Mereka tetap tidak mau mengembalikan meski sudah ada sejumlah negosiasi," lanjut dia dalam pernyataan di laman Facebook.

Menurutnya, uang itu harus dikembalikan sesuai dengan aturan hukum di Malaysia. Aturan menyebutkan bahwa uang hasil penyitaan harus dikembalikan jika tidak ada proses penuntutan.

Uang itu merupakan bagian dari penyitaan aset Najib lainnya, termasuk perhiasan, jam tangan serta tas-tas mewah dengan nilai hingga 1,1 miliar ringgit. Aset-aset itu disita terkait penyelidikan 1MDB.

Saat ini Najib menghadapi dakwaan kasus pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait transfer dana 42 juta ringgit ke akun pribadinya dari SRC International, anak perusahaan dari 1MDB.

Baca: Geledah Rumah Najib Razak, Polisi Sita Satu Tas

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com