INDOPOLITIKA – Sebanyak tiga kembali mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Ketiga negara tersebut yakni Kanada, Inggris, dan Australia. Mereka mengakuai Negara Palestina pada pengumuman yang disampaikan Minggu (21/9/2025).

Kanada menjadi negara anggota G7 pertama yang mengakui Negara Palestina, dan berjanji untuk mendukung “masa depan yang damai bagi Palestina dan Israel.”

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney juga menyatakan keprihatinannya bahwa pemerintah Israel “secara sistematis berupaya mencegah pembentukan Negara Palestina di masa mendatang.”

Beberapa menit kemudian, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pengakuan Negara Palestina untuk “mengembalikan harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel, serta solusi dua negara”.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses mengakhiri konflik yang telah berlangsung hampir dua tahun di Jalur Gaza.

Ia menegaskan bahwa solusi dua negara “bukanlah hadiah bagi Hamas”, melainkan untuk memastikan bahwa organisasi tersebut “tidak akan memiliki masa depan, tidak akan memiliki peran dalam pemerintahan dan struktur keamanan”.

Perdana Menteri Starmer mengatakan “krisis kemanusiaan di Gaza semakin memburuk dari hari ke hari”.

Ia mengkritik serangan udara Israel yang gencar dan semakin gencar, serta operasi darat dalam beberapa pekan terakhir, karena menyebabkan kemiskinan dan kehancuran yang “sama sekali tidak dapat diterima” di Jalur Gaza.

“Puluhan ribu orang telah tewas, termasuk ribuan orang yang tewas saat berusaha mendapatkan makanan dan air. Kematian dan kehancuran ini telah membuat kita semua ngeri,” tegas Perdana Menteri Inggris.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengeluarkan pernyataan pada hari yang sama yang mengakui Negara Palestina yang “merdeka dan berdaulat”.

Ia mengatakan langkah tersebut mencerminkan “komitmen jangka panjang Australia terhadap solusi dua negara, yang merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian dan keamanan abadi bagi Israel dan Palestina.”

Respon Palestina

Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin mengatakan bahwa serangkaian pengakuan negara terhadap Negara Palestina merupakan “langkah yang tidak dapat diubah” yang membantu melindungi solusi dua negara dan mendekatkan tujuan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.

“Deklarasi-deklarasi ini mungkin tidak serta merta mengakhiri perang, tetapi merupakan langkah penting yang perlu dikembangkan dan direplikasi,” ujar Ibu Shahin.

Mengancam Israel

Dalam rapat kabinet pada tanggal 21 September, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkomentar bahwa pengakuan negara-negara Barat terhadap Negara Palestina akan “mengancam kelangsungan hidup Israel”, dan menegaskan bahwa Tel Aviv akan terus memperluas permukiman di Tepi Barat.

Keputusan ketiga negara tersebut sebagian besar bersifat simbolis dan dapat meningkatkan posisi diplomatik Palestina serta membuka pintu bagi penandatanganan perjanjian, namun keputusan tersebut kemungkinan besar tidak akan mengubah kenyataan pahit di Gaza.

Solusi “dua negara” adalah gagasan dua negara terpisah, satu untuk Israel dan satu untuk Palestina. Konsep ini sudah ada sebelum berdirinya Negara Israel pada tahun 1948, berakhirnya mandat Inggris atas Palestina. Namun, kekerasan dan perang yang meletus pada dekade-dekade berikutnya telah menggagalkan upaya ini.

Lebih dari 65.000 orang telah tewas di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, termasuk banyak perempuan dan anak-anak, menurut pejabat kesehatan Palestina.

Sebagian besar wilayah tersebut telah hancur, dengan sebagian besar penduduk telah menjalani beberapa evakuasi. Setidaknya 34 orang tewas dalam serangan udara Israel di Kota Gaza pada malam 20 September. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com