INDOPOLITIKA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa negosiasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi global, Apple, terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah selesai.
Dengan demikian, Apple kini dapat menjual produknya secara resmi di Indonesia.
“Setelah perundingan antara Kemenperin dan Apple yang dituangkan dalam MoU selesai, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat segera dimulai,” ujar Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menperin menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan Apple berlangsung selama lima bulan dan cukup melelahkan. Sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin, sementara izin edar untuk iPhone 16 akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami telah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga inovasi ini akan mencapai 160 juta dollar AS, dan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai,” tambahnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan