INDOPOLITIKA.COM – Nekat gegayaan menggunakan pelat TNI palsu, sopir fortuner arogan yang ngamuk di Tol Jakarta-Cikampek, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini, pria yang berinisial PWGA ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di kediamanya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa malam.
“Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Dia ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai dilaporkan oleh Perwira Tinggi Purnawirawan TNI Asep Adang, pemilik asli pelat dinas TNI yang dipalsukan PWGA.
Dalam laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2024, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat.
Dia terancam hukuman kurungan maksimal selama 6 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sementara dalam unggahan media sosial Puspom TNI, @puspomTNI, motif pelaku memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 itu semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
“Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,” demikian unggahan Puspom TNI. [Red]
Tinggalkan Balasan