INDOPOLITIKA.COM Heri Heryanto (33) tampaknya tak berniat mencari pekerjaan yang benar usai dipecat jadi anggota Satpol PP DKI, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tahun 2015 silam.

Usai dipecat jadi pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP karena pelanggaran indisipliner, Heri memilih menipu warga yang sedang membangun dan merenovasi rumah.

Bermodal pakaian dinas lengkap (PDL) Satpol PP DKI Jakarta, sejak tahun 2016-2017 dia memulai kiprah sebagai penipu yang menawarkan material berharga miring kepada pemilik rumah.

Heri sudah 14 kali beraksi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur. Parahnya lagi, Heri biasanya menipu masjid dan musala yang sedang dalam pembangunan.

“Kami melakukan penangkapan kepada seseorang yang mengaku-ngaku, menggunakan atribut Satpol PP, melakukan penipuan di beberapa tempat, kami lakukan pemeriksaan sekarang,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).

Akhirnya, Heri pun coba dijebak. Dia dijebak oleh para korban dan rekan-rekannya sesama Satpol PP yang dulu pernah bekerja bersama Heri di Pesanggrahan. Cara ini dilakukan, setelah Satpol PP Jatinegara menghubungi mereka untuk membantu menjebaknya.

Seorang anggota yang mengenal Heri, lantas mengajaknya berpesta di salah hotel kelas melati di dekat Stasiun Jatinegara, Minggu 8 Desember 2019. Heri diiming-imingi minuman keras dan wanita penghibur.

Tak disangka, Heri ternyata memenuhi ajakan tersebut. Setibanya di sana, Heri pun langsung diamankan.

Namun, dia tidak langsung mengakui perbuatannya. Tetapi, setelah para korban dari berbagai daerah mendatanginya di Kantor Kecamatan Jatinegara, ia tak bisa berkutik.

“Ada beberapa yang didatangi ke tempat masjid dan ibadah yang sedang melakukan pembangunan atau rehab. Kemudian, dia menawarkan ada bantuan-bantuan, akhirnya ada uang yang harus diberikan, lalu dia menghilang,” katanya.

Sementara itu, Heri sendiri mengaku uang hasil penipuannya digunakan untuk berfoya-foya. Sedikitnya ada 14 tempat ibadah yang sudah disambangi Heri, namun dia hanya ingat 12.

Heri diketahui merupakan mantan anggota Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan sejak 2006 hingga 2015 berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dirinya dipecat, lantaran melakukan pelanggaran indisipliner. “Buat seneng-seneng uangnya,” kata Heri.

Berikut daftar 12 tempat ibadah korban Heri:

1. Masjid Al-Amin Pasar Rebo: Rp 4,5 juta
2. Kali Sari, Pasar Rebo: Rp 4 juta
3. Cilincing I: Belum diestimasi
4. Cilincing II: Rp 7 juta
5. Islamic Center: Rp700 ribu
6. Cakung: Rp 1 juta
7. Pasar Minggu: Rp2 juta
8. Kampung Tengah (Kramat Jati): Rp 6,7 juta
9. Kamal (Cengkareng): Rp 1,5 juta
10. Jakarta Barat: Rp 700 ribu
11. Duren Sawit: Rp2,5 juta
12. Tebet: Rp2,5 juta. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com