INDOPOLITIKA.COM – Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi heran dengan sikap Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang tetap ‘ngotot’ gelar pemilihan pada Rabu (18/3/2020).

Padahal, sudah ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pemilihan Wabup Bekasi ditunda. Karena ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan, dan juga partai koalisi belum sepakat mengusulkan dua nama calon Wabup Bekasi.

Bahkan, salah satu kandidat yakni Tuti Nurcholifah Yasin diketahui belum menyerahkan dokumen persyaratan sesuai peraturan.

“Rujukannya kan kita jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Di situ jelas harus dua nama yang sama. Mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas. Tapi kenapa masih kekeuh saja menggelar (pemilihan),” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, Senin (16/3/2020).

Asep menuturkan, untuk surat rekomendasi dari DPP partai koalisi hingga saat ini masih berbeda. Di antaranya, Partai Golkar merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi, serta Nasdem merekomendasikan Rohim Mintareja. Kemudian Hanura merekomendasikan Akhmad Marjuki.

“Saya heran dengan Panlih. Kenapa sih masih mau dipaksa-paksa? Ini lembaga terhormat. Jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti paripurna dagelan. Pimpinan dewan dan Panlih tidak paham Undang-undang,” ungkapnya.

Masih Asep, proses verifikasi dokumen tidak pernah dilakukan oleh Panlih Wabup Bekasi. Padahal, ia pernah mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wabup Bekasi ketika rapat pimpinan dengan agenda panitia pemilihan.

Atas dasar itu, ia menilai sejak awal Panlih Wabup Bekasi inkonstitusional. Karena ada beberapa aturan dan tahapan yang dilangkahi.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut, yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu harus bupati. Sampai saat ini, bupati belum serahkan surat rekomendasi itu (ke DPRD Kabupaten Bekasi),” katanya.

“Bahwa atas hal tersebut, pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan di DPRD tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” lanjutnya.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com