INDOPOLITIKA – Universitas Udayana (Unud) menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam mahasiswanya yang diduga terlibat dalam tindakan tidak etis berupa ejekan terhadap mahasiswa berinisial TAS, yang sebelumnya menjadi korban bunuh diri.
Selain pengurangan nilai akademik, keenam mahasiswa tersebut juga diberhentikan secara tidak hormat dari seluruh jabatan mereka di organisasi kemahasiswaan (ormawa) di lingkungan kampus.
Empat di antaranya merupakan pengurus aktif Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah:
- Maria Victoria Viyata Mayos – Kepala Departemen Eksternal
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama – Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana – Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat
- Vito Simanungkalit – Wakil Kepala Departemen Eksternal
Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Universitas Udayana.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Sabtu (18/10/2025), Himapol FISIP Unud menyampaikan sikap tegas atas insiden ini.
Pihak himpunan menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi tindakan amoral, apalagi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Individu yang bersangkutan kini secara resmi tidak lagi memiliki kaitan dengan Himapol FISIP,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Tak hanya dari jajaran himpunan mahasiswa, keempat mahasiswa itu juga telah diberhentikan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, sebagaimana diumumkan dalam unggahan resmi DPM di Instagram.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan secara resmi tidak lagi menjabat dalam struktur kepengurusan DPM FISIP Universitas Udayana untuk periode 2025/2026,” tegas pernyataan tersebut.
Sanksi Meluas ke Mahasiswa Lintas Fakultas
Selain empat mahasiswa dari FISIP, dua mahasiswa dari fakultas lain juga dijatuhi sanksi serupa. Salah satunya adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP. Leonardo juga diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya menyusul keterlibatannya dalam kasus yang sama.
Langkah tegas dari pihak kampus dan organisasi mahasiswa ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang etis, bermartabat, dan bebas dari perilaku perundungan, terlebih ketika menyangkut kasus sensitif seperti bunuh diri.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dunia akademik harus menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi empati dan tanggung jawab sosial.(Hny)

Tinggalkan Balasan