INDOPOLITIKA – Cak Nur Society atau Nurcholish Madjid Society secara tegas menyatakan penolakan terhadap keterlibatan Indonesia dalam inisiatif internasional Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Inisiatif tersebut diumumkan pada 22 Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.

Menurut Cak Nur Society, Board of Peace bukanlah terobosan perdamaian sebagaimana diklaim, melainkan proyek politik sepihak yang dikemas dengan jargon damai. Alih-alih mendorong penyelesaian yang adil atas pendudukan Israel di Palestina, inisiatif ini dinilai justru memperlihatkan pola lama dominasi kepentingan Amerika Serikat dalam konflik global.

“Board of Peace tidak dibangun di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan, melainkan kepentingan geopolitik kekuatan besar,” demikian pernyataan resmi Cak Nur Society yang dirilis Selasa (3/2/2026).

Ironisnya, Indonesia—negara yang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan—justru menyatakan bergabung dalam inisiatif tersebut tanpa memastikan adanya ruang representasi bagi Palestina sebagai pihak utama yang menjadi korban pendudukan.

Cak Nur Society menyoroti bahwa sejak awal pembentukannya, Board of Peace disusun secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Palestina sebagai subjek perjuangan. Tidak satu pun perwakilan Palestina dilibatkan dalam struktur dewan, serta tidak terdapat mandat hukum internasional yang jelas maupun legitimasi multilateral yang kokoh.

“Inisiatif ini berpotensi melemahkan otoritas lembaga internasional resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan menciptakan mekanisme paralel yang rawan diperalat untuk membenarkan keputusan yang menguntungkan kepentingan Amerika Serikat,” lanjut pernyataan tersebut.

Cak Nur Society menilai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bertentangan secara langsung dengan amanat konstitusi. Selain bertolak belakang dengan prinsip anti-penjajahan dalam Pembukaan UUD 1945, kebijakan tersebut juga dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 yang mewajibkan persetujuan DPR atas perjanjian internasional yang berdampak luas bagi negara.

“Keterlibatan ini bukan jalan menuju perdamaian, melainkan legitimasi bagi agenda geopolitik yang selama ini membiarkan, bahkan mendukung, penindasan terhadap rakyat Palestina,” tegas Cak Nur Society.

Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dinilai seharusnya mengambil peran sebagai suara moral dunia melalui mekanisme multilateral yang sah, transparan, dan akuntabel, bukan menjadi pelengkap diplomatik dalam agenda sepihak.

Mengutip pemikiran Nurcholish Madjid, Cak Nur Society menegaskan bahwa kemanusiaan tidak mungkin ditegakkan tanpa keadilan, dan keadilan tidak pernah lahir dari kompromi yang menyingkirkan suara mereka yang tertindas.

Pernyataan Sikap Cak Nur Society

Atas dasar tersebut, Cak Nur Society menyampaikan lima poin sikap:

  1. Menolak Board of Peace karena merupakan proyek politik sepihak yang tidak membawa Palestina menuju kemerdekaan dan justru memperkuat dominasi kekuatan global.

  2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia.

  3. Meminta pemerintah memaksimalkan mekanisme Dewan HAM PBB serta instrumen hukum internasional lainnya yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.

  4. Mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan meluruskan kebijakan pemerintah yang menyimpang dari cita-cita kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  5. Menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk memperkuat solidaritas terhadap Palestina serta menentang segala bentuk penjajahan, pendudukan, dan kekerasan sistematis yang dilakukan Israel. [Mus]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com