INDOPOLITIKAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh industri keuangan telah mencapai Rp 28,94 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pembiayaan BNPL melalui perbankan mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 43,76%, mencapai Rp 22,12 triliun. Sementara itu, perusahaan pembiayaan turut mencatatkan angka sebesar Rp 6,82 triliun, tumbuh 37,6%.

Angka tersebut menunjukkan angka pertumbuhan yang lebih pesat dibandingkan dengan kredit perbankan, yang hanya tumbuh 10,39% menjadi Rp 7.827 triliun, dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan yang meningkat 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun.

“Untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan meningkatkan kualitas pendanaan, OJK akan menyempurnakan ketentuan terkait BNPL,” ujar Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Penyempurnaan aturan ini mencakup penetapan syarat usia, di mana penerima layanan BNPL diharuskan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, akan ada ketentuan pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan bagi calon pengguna.

Perusahaan pembiayaan juga diharuskan memberikan pemberitahuan kepada nasabah untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan BNPL, termasuk memberikan catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi jebakan utang bagi pengguna BNPL yang tidak memiliki pemahaman cukup tentang literasi keuangan. Penyempurnaan ini juga bertujuan untuk memperkuat perkembangan industri perusahaan pembiayaan.

Ketentuan baru ini akan mulai berlaku bagi nasabah baru serta mereka yang memperpanjang pembiayaan, paling lambat pada 1 Januari 2027 mendatang. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com