INDOPOLITIKAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas waktu suatu rekening bank dinyatakan sebagai rekening dormant. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menstandarkan serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di industri perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, setiap pengelolaan rekening harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan nasabah serta mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan,” ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa POJK tersebut mewajibkan bank mengelompokkan rekening ke dalam tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang masih memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas tersebut selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun. Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lebih dari 5 tahun.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com