INDOPOLITIKA – Para pengemudi ojek online kembali mempertanyakan kejelasan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online yang mengatur skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikator.

Hingga penghujung 2025, regulasi yang dinilai krusial tersebut belum juga diterbitkan, sehingga dinilai semakin memperberat kondisi ekonomi pengemudi di tengah naiknya biaya hidup dan potensi inflasi pada 2026.

Berdasarkan perkiraan asosiasi pengemudi serta sejumlah riset independen, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.

Konsentrasi terbesar berada di wilayah Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung, menjadikan sektor ini sebagai salah satu penopang utama lapangan kerja informal.

Di sisi lain, kontribusi ekonomi sektor ojek online tergolong besar. Nilai transaksi layanan ojol sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp141,9 triliun, mencerminkan peran signifikan sektor ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa belum terbitnya Perpres tersebut membuat posisi pengemudi semakin terjepit.

Menurutnya, pendapatan pengemudi terus tergerus akibat tingginya potongan aplikator, sementara perusahaan platform tetap meraih keuntungan besar tanpa kepastian hukum yang adil bagi pengemudi.

Raden Igun juga menyoroti berbagai kebijakan aplikator seperti program tarif murah dan skema berbayar bagi pengemudi yang dinilai justru merugikan. Kondisi tersebut, kata dia, akan semakin berat dengan ancaman inflasi pada 2026 yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup pengemudi dan keluarganya.

Selain itu, Garda Indonesia menilai Menteri Perhubungan belum menunjukkan sikap tegas dalam melindungi kepentingan pengemudi ojol. Kebijakan yang ada dinilai lebih mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator dibandingkan memperjuangkan keadilan ekonomi bagi jutaan pengemudi yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Raden Igun memperingatkan bahwa ketidakpastian sikap pemerintah berpotensi memicu gejolak di lapangan.

Ia menyebut tahun 2026 sebagai momentum pergerakan pengemudi ojol, dengan tuntutan yang akan diarahkan langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Para pengemudi pun kembali menagih komitmen Presiden Prabowo terkait kebijakan pro-rakyat. Garda Indonesia mendesak agar Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90:10 segera diterbitkan pada Januari 2026 sebagai bentuk kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi pengemudi di seluruh Indonesia.

Garda Indonesia juga mengingatkan, jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, potensi terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojol di Jakarta maupun berbagai daerah pada awal 2026 sangat terbuka, sebagai bentuk perjuangan menuntut kehadiran dan perlindungan negara. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com