INDOPOLITIKA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, banyak di antara mereka yang merasa kecewa karena jumlah yang diterima jauh di bawah harapan.

Padahal, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.

Awalnya, BHR dijanjikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir, dengan pencairan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan bahwa banyak pengemudi yang mengeluhkan jumlah BHR yang mereka terima, yang ternyata sangat kecil.

“Kami menerima laporan dari seorang pengemudi ojol yang hanya mendapatkan Rp50 ribu, padahal pendapatan tahunannya mencapai Rp33 juta. Ini jelas tidak adil,” ujar Lily, seperti dikutip pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih rendah dari yang dijanjikan kepada Presiden, yakni sebesar Rp1 juta per driver. Untuk memperoleh BHR dalam jumlah maksimal, platform aplikasi mensyaratkan driver untuk memenuhi berbagai kriteria, seperti:

* Hari aktif minimal 25 hari per bulan
* Jam kerja online 200 jam per bulan
* Tingkat penerimaan order 90%
* Tingkat penyelesaian trip 90%

Namun, banyak pengemudi yang merasa keberatan dengan syarat-syarat tersebut, terutama karena sepinya order yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka, melainkan akibat skema prioritas dari platform yang membatasi akses kerja mereka.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com