INDOPOLITIKA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.
Pengangkatan CPNS dijadwalkan lebih cepat pada Juni 2024, sementara PPPK akan dilakukan pada Oktober 2024.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan pentingnya pengawasan agar proses ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus memantau agar pengangkatan CPNS dan PPPK bisa dilakukan tepat waktu sesuai dengan deadline yang sudah ditentukan,” ujar Robert.
Robert menambahkan, pengawasan tersebut sangat diperlukan untuk memastikan setiap instansi dapat menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang dibutuhkan.
Mengingat percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK melibatkan koordinasi antara berbagai instansi, pengawasan bertujuan agar tidak ada hambatan administratif yang menghalangi kelancaran proses.
Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan para calon pegawai segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Jika instansi terlambat mengajukan usulan, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa menerbitkan persetujuan teknis atau NIP,” jelasnya.
Menurut Robert, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), BKN, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tanggung jawab untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk itu, diperlukan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengangkatan ASN.
“Ombudsman mendukung pembentukan helpdesk nasional yang akan membantu mengonsolidasikan upaya percepatan pengangkatan ASN. Ini akan sangat membantu dalam mempermudah proses koordinasi,” tambahnya.
Robert juga menyoroti bahwa sejumlah daerah masih menghadapi kendala anggaran yang memperlambat proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Menurutnya, tanpa solusi terhadap masalah anggaran ini, proses pengangkatan bisa tertunda, yang pada gilirannya akan mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Lebih lanjut, Robert mengingatkan pentingnya penataan ulang sistem pengangkatan PPPK agar tidak hanya menjadi solusi jangka pendek bagi tenaga honorer.
Ia berharap jalur seleksi ASN, termasuk PPPK, harus berbasis kompetensi yang lebih ketat untuk memastikan hasil yang berkualitas dan menghasilkan birokrat yang kompeten dan berkelas dunia.(Chk)
Tinggalkan Balasan