INDOPOLITIKA – Ombudsman Banten mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Selain itu, ditemukan enam indikasi dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers terkait hasil investigasi mandiri Ombudsman RI mengenai permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, yang berlangsung di kantor Ombudsman RI pada Senin (3/2/2025).
Menurut Fadli, DKP Banten belum sepenuhnya optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pagar laut tersebut.
“Kami menegaskan bahwa memang terjadi maladministrasi. Kami mengapresiasi langkah DKP yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kunjungan lapangan, menghentikan pembangunan saat panjang pagar masih 10 kilometer, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, proses pembongkaran baru dilakukan pada 22 Januari setelah melalui waktu yang cukup lama,” ujar Fadli.
Ia juga memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi, termasuk dari segi sumber daya.
“KKP memang telah berupaya, tetapi belum maksimal karena pembongkaran memakan waktu lama, sementara panjang pagar justru bertambah dibandingkan saat penghentian pertama,” tambahnya.
Ombudsman Banten tetap meminta DKP untuk terus mengoordinasikan hingga seluruh pagar laut yang tersisa benar-benar dibongkar.
“Berdasarkan informasi terakhir, masih ada sekitar 11 kilometer pagar yang belum dibongkar, jadi kami meminta agar itu segera diselesaikan,” kata Fadli.
Selain itu, Ombudsman Banten juga menemukan enam indikasi dugaan tindak pidana dalam kasus ini, yaitu pembangunan pagar tanpa izin, potensi dampak lingkungan, gangguan terhadap ketertiban umum, kerugian bagi masyarakat, upaya penguasaan laut secara ilegal, serta peredaran dua surat yang diduga palsu. (Rzm)
Tinggalkan Balasan