INDOPOLITIKA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren untuk lekas disahkan dalam rapat paripurna DPR. Isi keseluruhan RUU tersebut dinilai MUI sudah mengakomodir keberagaman pesantren yang didirikan beberapa Ormas Islam di Indonesia.

Namun, sikap MUI justru berseberangan dengan PP Muhammadiyah, yang meminta DPR tidak mengesahkan RUU Pesantren dalam sidang paripurna pekan depan.

“Jadi ya banyak yang mendukung, Al Wasliyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Persatuan Tarbiah. Jadi ya, mendukung karena memang pesantren itu banyak sekali sehingga perlu peran pemerintah untuk memberikan dorongan,” Kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Wakil Presiden terpilih itu juga mendorong agar pemerintah dapat menyetarakan pendidikan umum dan pesantren. “Dan itu jadi program pemerintah supaya setara dengan pendidikan umum, supaya mereka tamatannya berkualitas,” ucapnya.

Sejauh ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Pesantren. Kesepakatan terjalin melalui rapat antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan pemerintah, dengan Komisi VII DPR pada Kamis (19/9).

Rapat sempat berlangsung alot saat membahas beberapa poin. Misalnya ihwal nama yang digunakan, antara RUU tentang Pendidikan Keagamaan atau RUU Pesantren.

Ada fraksi partai politik yang menganggap nama RUU Pesantren terkesan diskriminatif. Akan tetapi, akhirnya semua pihak sepakat RUU Pesantren yang digunakan. Bukan RUU tentang Pendidikan Keagamaan.

Robikin menyampaikan RUU Pesantren juga telah memuat definisi pesantren dengan tepat. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga RUU Pesantren bisa lekas disahkan oleh DPR.

Robikin menjelaskan bahwa ada 5 unsur pokok kriteria pesantren. Di antaranya, kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning. Kurang satu saja, kata Robikin, tidak bisa disebut sebagai pesantren. “Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan budaya Pesantren,” ucapnya.[asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com