INDOPOLITIKA – Pasca OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq penyidik KPK langsung mengambil langkah lanjutan dengan menyegel sejumlah ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sejak Senin malam (2/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (3/3/2026) pagi, ruangan yang disegel antara lain ruang kerja Bupati, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sementara itu, ruang kerja Wakil Bupati Pekalongan dilaporkan tidak termasuk dalam penyegelan.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani KPK.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Penindakan ini langsung menarik perhatian masyarakat, terutama terkait besaran kekayaan sang kepala daerah yang tercatat mencapai Rp86,7 miliar.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan beberapa pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, salah satunya Bupati,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Usai diamankan, Fadia bersama pihak lain langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. (Nul)












Tinggalkan Balasan