INDOPOLITIKA – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Keenam orang yang ditetapkan tersangka kasus suap dan penyunatan anggaran itu yakni penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); serta Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ). 

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), selaku pihak swasta. 

“Semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam konfrensi pers, Minggu (16/3/2025). 

“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” tambahnya.  

Setyo menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran PUPR OKU senilai Rp96 miliar pada tahun 2025. 

Kedua pihak swasta tersebut mengerjakan proyek dengan menggunakan bendera perusahaan di Lampung Tengah. Selanjutnya, perwakilan Anggota DPRD OKU, yakni Fahrudin, Umi, dan Ferlan, meminta fee proyek kepada Nopriansyah yang kemudian akan dibagikan kepada oknum DPRD lainnya. 

Permintaan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah kemudian memberikan uang tersebut yang bersumber dari pencairan uang muka proyek oleh pihak swasta. 

Sebagai barang bukti transaksi suap, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dalam kegiatan OTT di OKU pada Sabtu (15/3/2025). 

“Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah Saudara NOP dan Saudara A serta menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan oleh MFZ dan ASS,” ucap Setyo. 

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red) 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com