INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp1 miliar dari Fachrul Chacha, yang merupakan kakak dari Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.
Uang tersebut diserahkan di Pekanbaru selama proses operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Novin Karmila meminta kakaknya untuk menyerahkan uang tunai tersebut.
“NK (Novin Karmila) meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar,” jelas Ghufron (4/12/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa tim KPK bertemu dengan Fachrul untuk menerima uang tersebut, yang kini disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru.
Total uang yang disita KPK terkait OTT ini mencapai Rp6,82 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Chk)
Tinggalkan Balasan