INDOPOLITIKAGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta dan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait kebijakan ini.

Pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi akan turun menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum akan dipatok 2%.

“Kemarin saya sudah rapat dan memutuskan bahwa pajak BBM yang selama ini dikenakan 10% sudah berlaku lebih dari 10 tahun. Namun, dengan adanya undang-undang baru yang memberikan diskresi kepada Gubernur, kami memutuskan untuk memberikan relaksasi. Pajak untuk kendaraan pribadi kami turunkan menjadi 5%, dan untuk kendaraan umum dari 2,5% menjadi 2%,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, seperti dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga menambahkan bahwa kebijakan pengurangan pajak BBM ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada warga Jakarta, dan perubahan ini sebenarnya tidak akan terlalu terasa di SPBU, kecuali bagi warga Jakarta, karena selama ini mereka sudah dikenakan pajak 10%,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Di dalam Perda ini, salah satu jenis pajak yang diatur adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com