INDOPOLITIKA – Bagi Anda warga DKI Jakarta yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024, disarankan untuk segera melakukannya pada bulan ini.

Pasalnya, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru. Dengan membayar pajak sebelum akhir 2024, Anda masih bisa menikmati tarif lama.

Pada tahun 2024, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan dasar hukum dan pedoman umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru akan diterapkan pada 5 Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta yang mengatur ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diberlakukan tiga tahun setelah 5 Januari 2022.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru diberlakukan.

Ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif yang berlaku pada 2025.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif PKB, berikut adalah perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025:

1.Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

•2% untuk kendaraan pertama;

•3% untuk kendaraan kedua;

•4% untuk kendaraan ketiga;

•5% untuk kendaraan keempat;

•6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

2.Tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditetapkan sebesar 0,5%.

3.Tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh Badan, ditetapkan sebesar 2% tanpa pajak progresif.

4.Kepemilikan kendaraan bermotor akan didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Ingat, jangan sampai terlewat! Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan masa transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan bijak.

Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum tarif baru berlaku pada 2025. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com