INDOPOLITIKA.COM – Aturan pemakaian baju adat yang dikeluarkan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih belum ditetapkan secara keseluruhan.

Seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang belum menetapkan pakaian adat daerah Kabupaten Tangerang.

Menurut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah, dalam penerapan pemakaian baju adat sesuai dengan Permendikbusrister nomor 50 tahun 2022 baru bisa diaplikasikan di wilayah Kabupaten Tangerang setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup).

“Semua kan harus ada payung hukum. di pusat sudah ada dan kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang, dan Insya Allah 2023 kita keluarkan aturan,” terang Saifullah, Sabtu (15/10/2022).

Akan tetapi, kebijakan yang dikeluarkan melalui Perbup butuh waktu yang panjang dan dan juga butuh pertimbangan secara matang jangan sampai nantinya memberatkan masyarakat.

“Tapi kan kalau kita keluarkan aturan, prosesnya bertahap. Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara- gara Perbup, pakai pakaian adat siswa kudu meli deui (harus beli lagi) itu menjadi kajian kita kedepan,” paparnya.

Selama menunggu penetapan Perbup itu, Saifullah menerangkan kalau pakaian siswa SD dan SMP adalah putih merah dan putih biru, pakaian pramuka dan seragam batik khas sekolah.

“Dalam bentuk kajian itu (pakaian adat yang ditetapkan), selain menyarankan, mengimbau, bentuknya apa, harus ada Perbup aturannya. Sementara (pakaian) putih merah, putih biru, dan batik khas masing-masing sekolah,” tandas Saifullah. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com