INDOPOLITIKA.COM – Ketua MPR Bambang Soesatyo nampaknya ‘bersikukuh’ ingin melakukan Amandemen UUD I945 meski urgensinya dipertanyakan sejumlah pihak.

Amandemen Konstitusi di tengah konsisi pandemi seperti ini selain timingnya dinilai tidak tepat, juga dikhawatirkan akan melebar ke pembahasan periodesasi jabatan tiga periode. Kata pengamat, tidak ada yang bisa menjamin tidak melebar. Jadi sebaiknya janganlah wahai MPR.

Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan mengatakan, ada tiga alasan mengapa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak perlu dilakukan.

Alasan pertama adalah tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan UUD 1945 diamendemen. “Apa urgensinya memang belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang apa sih urgensinya kita harus mengubah undang-undang dasar,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Alasan kedua, menurut Asep, tidak ada jaminan untuk tidak akan melebar dan meluas kemana-mana. “Jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. kan tidak ada jaminan kita makan bersama hari ini besok jadi lawan dalam politik mah. Jadi hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi 3 periode, bisa jadi melebar,” paparnya.

Kemudian alasan ketiga, adalah bisa melemahkan sistem presidensial. Wacana pembahasan amendemen UUD 1945 yang memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai akan melemahkan posisi presiden karena adanya haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden tapi dikontrol ketat oleh parlemen (MPR, DPR, dan DPD).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com