Palak Kelompok Tani di Bengkulu, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Ilustrasi/Net

INDOPOLITIKA.COM – Ulah wartawan gadungan yang mengaku dari media Tribun Tipikor berinisial SE (40) membuat geram warga karena melalukan pemalakan.

Wartawan gadungan tersebut, akhirnya ditangkap oleh Polres Rejang Lebong, Bengkulu saat terbukti memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

Usai pelaku mengambil uang dari tanggan korban, pelaku langsung diamankan.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tirbun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *