INDOPOLITIKA.COM – RY (36) dan CA (23) merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Pusat yang ditangkap Polsek Metro Tanah Abang.

Barang bukti yang diamankan yakni 19,38 gram sabu yang sudah dibentuk menjadi lima paketan kecil.

CA yang sedang membawa sabu, tak berkutik saat diamankan Polsek Tanah Abang atas kepemilikan 0,60 gram sabu. Kepada petugas, CA mengaku jika sabu yang dibawanya didapat dari pamannya yakni RY.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23 tahun) dan RY (36 tahun) yang merupakan pamannya sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Masih kata AKP Fiernando, pihaknya menangkap RY (36) tak jauh dari lokasi penangkapan CA yang merupakan keponakannya sendiri.

“Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY yang merupakan paman dari CA tak jauh dari lokasi penangkapan,” ucapnya.

Dihadapan penyidik pelaku RY mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.

AKP Fiernando menambahkan pengungkapan perderan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam,”  tuturnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com