Sebelumnya,  penyidik juga memeriksa 11 orang saksi terkait kasus Jiwasraya. Para saksi terdiri dari Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Complience Risk Management PT Maybank Yuriko Wunas, Dirut PT Prospera Asset Management Yosef Chandra, Direktur PT Pinnacle Persada Investama Andi Yauhari Njaw.

Kemudian, Head of Bacassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito, eks Direktur SDM dan Kapatuhan PT Asuransi Jiwasraya Muhamad Zamkhani, Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Dony Sudharmono Karyadi. Lalu, Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya Ronang Adrianto, Kabag Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Kabag Pengembangan Dana Devisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Lusiana. Kejagung juga meminta keterangan seorang nominee atau pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham bernama Susan.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan enam tersangka.  Para tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com