INDOPOLITIKA.COM – Partai Ummat resmi mengajukan gugatan judicial Review soal presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/1/2022) lalu.

Apakah gugatan itu dilakukan demi memuluskan Ketua Majelis Suro Partai Ummat Amien Rais maju di Pilpres 2024?

Amien yang juga pendiri Partai Ummat membantah gugatan itu dilayangkan untuk memuluskan dirinya ikut kontestasi di Pilpres 2024 mendatang.

“Oh enggak, enggak saya enggak mau,” kata Amien kepada wartawan di Bengkulu, Kamis (13/1/2022).

Amien menegaskan mengkritisi ambang batas pencalonan presiden atau PT 20 persen karena ia menilai aturan itu membelenggu dan hanya akan melanggengkan oligarki.

Untuk itu, pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT 20 persen juga menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki suara mencapai 20 persen.

Untuk itu, menurut dia, PT nol persen dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.

Seperti diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.[fed]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com