INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pemkab Ponorogo, usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah orang lainnya.

Mendalami kasus ini, KPK pun melakukan penggeledahan di enam lokasi untuk memperkuat dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo tersebut.

Enam lokasi yang digeledah KPK pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko antara lain rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW.

“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SC merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) bernama Sucipto.

Sementara ELW diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang bernama Ely Widodo.

Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa dalam rangka kebutuhan penyidikan, dan untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Sita Uang di Rumdis Bupati

KPK mengungkapkan menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com