INDOPOLITIKAPasukan Keamanan Haji menangkap tiga warga Saudi Arabia karena mengangkut 108 ekspatriat pemegang visa kunjungan ke Mekkah untuk melakukan haji tanpa izin atau haji ilegal, yang melanggar peraturan haji. 

Tiga warga Saudi Arabia tersebut mencoba menyelundupkan para pelanggar dengan menggunakan kompartemen tersembunyi di dalam kendaraan berat.  

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menghukum 17 orang karena melanggar peraturan haji. Kementerian telah mengeluarkan putusan administratif terhadap semua pihak yang terlibat seperti pengangkut, kaki tangan mereka dan mereka yang menyediakan transportasi. 

Hukuman terhadap mereka termasuk penjara, denda hingga SR100.000, dan pengungkapan identitas pelanggar kepada publik. Warga yang terlibat menghadapi deportasi dan larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun setelah menjalani hukuman. 

Permintaan pengadilan telah diajukan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran ini, dan individu yang mencoba melakukan haji tanpa izin menghadapi denda hingga SR20.000. 

Kementerian mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat, menekankan bahwa kepatuhan sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan para peziarah saat mereka melakukan ritual mereka. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com