INDOPOLITIKA.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan, pemda setempat mememastikan meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama (Bukber) meski anggaranya sudah ada di APBD.
Azril Apriansyah mengatakan, ditiadakanya Bukber sesuai instruksi Presiden Jokowi sesuai Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Bapak Presiden secara tegas sudah melarang agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan,” kata Azril Apriansyah, kemarin.
“Pemerintah Kota Batam tentunya mengikuti arahan tersebut, dan pelaksanaan buka bersama tahun ini kita batalkan,” tambahnya.
Diakuinya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam sudah menganggarkan untuk biaya pelaksanaan buka puasa bersama.
“Anggaran untuk kegiatan buka puasa bersama ini sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 sebelum adanya arahan dari Bapak Presiden. Dengan dasar surat edaran itu, pelaksanaan buka puasa bersama kita batalkan,” tegasnya. [Red]