INDOPOLITIKA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan penjelasan terkait pernyataan Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, yang menyebut bahwa tindakan menyogok bisa dibolehkan dalam beberapa kondisi, terutama jika dilakukan untuk meraih hak yang sah.
Pernyataan ini disampaikan Ulil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI mengenai RUU Pertambangan dan Mineral (Minerba), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Ulil, dalam ilmu Fiqih (hukum syariah), ada ketentuan yang memperbolehkan tindakan sogok jika tujuannya adalah untuk memperoleh hak yang seharusnya diterima seseorang.
“Menyogok itu kalau untuk meraih hak yang sah, menurut sebagian ulama, dibolehkan. Yang dilarang itu adalah menyogok untuk sesuatu yang batil,” ujar Ulil.
Sebagai contoh, Ulil menyebutkan bahwa memberikan sogok untuk mendapatkan dukungan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang sah dapat dibenarkan dalam pandangan agama.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap isu pemberian konsesi tambang kepada beberapa organisasi masyarakat (ormas), termasuk PBNU, yang dikritik sebagai langkah pemerintah dalam menyogok ormas-ormas tersebut.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 telah memberikan konsesi tambang kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk PBNU, berdasarkan aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2024.
Pasal 83A dalam PP 25/2024 membuka peluang bagi ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). (Chk)

Tinggalkan Balasan