INDOPOLITIKA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kadernya terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun aktivitas bisnis yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Larangan tersebut berlaku bagi kader di semua tingkatan, baik di pusat maupun daerah. Dalam surat itu ditegaskan bahwa kader tidak diperkenankan memanfaatkan program MBG untuk kepentingan usaha, keuntungan pribadi, maupun kelompok.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menegaskan sikap partai agar program MBG tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan tidak dikomersialisasikan.
“Program MBG adalah program pemerintah untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh kader partai,” ujar Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/2).
Surat edaran itu juga memuat ancaman sanksi bagi kader yang melanggar. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dapat dikenai sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Langkah PDIP ini muncul di tengah polemik seputar pengelolaan dapur MBG atau SPPG yang belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, terdapat pernyataan dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutkan bahwa berbagai unsur masyarakat, termasuk kader partai politik, terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
Namun PDIP menegaskan bahwa partainya tidak mendorong keterlibatan kader dalam pengelolaan maupun bisnis yang terkait MBG. Partai berlambang banteng moncong putih itu menyatakan ingin menjaga integritas program agar tidak dikaitkan dengan kepentingan politik maupun ekonomi kader.
Di sisi lain, sejumlah pihak berpendapat bahwa program MBG juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha kecil. Namun PDIP memilih mengambil posisi tegas untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Dengan terbitnya surat edaran ini, PDIP menjadi partai pertama yang secara resmi mengatur larangan internal terkait keterlibatan kader dalam pengelolaan SPPG dan bisnis MBG. Sikap ini sekaligus menambah dinamika politik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus berjalan di berbagai daerah. [Ind]












Tinggalkan Balasan