INDOPOLITIKA.COM-  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegasakan Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk mengajak KPK dalam hal penjaringan bakal calon kandidat menteri periode 2019-2024. Anggota PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan biarkan Jokowi yang menentukan sendiri siapa saja yang dianggap layak membantu diperiode keduanya.

“Tidak ada keharusan,” tegas Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).

Hendrawan mengatakan tugas KPK memang melakukan monitoring terhadap penyelenggara  pemerintahan negara. Tapi bukan berarti KPK  menjadi lembaga super body yang bisa masuk ke ranah mana saja. Kata dia, kalau KPK tidak diajak Jokowi dalam proses penjaringan itu adalah hak Jokowi.

“Dengan demikian, Presiden mau meminta masukan kepada KPK atau tidak, ditempatkan dalam konteks hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi (pasal 4 ayat 1),” jelas Hendrawan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan dirinya sudah merampungkan susunan menteri di Kabinet barunya. Kemudian Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik Jokowi tidak mengajak KPK dalam melakukan penjaringan bakal calon kandidat menteri di Periode 2019-2024. Padahal tahun 2014 lalu, saat KPK diajak Jokowi untuk melakukan penjaringan. KPK menemukan delapan orang calon kandidat menteri yang bermasalah secara hukum. (pit)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com