INDOPOLITIKA – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas selama libur Hari Raya Idulfitri dan Cuti Bersama 2025.
Larangan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Bekasi, baik roda empat maupun roda dua, dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik, liburan, atau kegiatan di luar dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, baik oleh ASN maupun Non-ASN.
“Pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain,” tambah Tri.
Ia juga menegaskan bahwa jika kendaraan dinas hilang, maka menjadi tanggung jawab orang yang menggunakannya. ASN dan Non-ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pegawai ASN dan Non-ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan