INDOPOLITIKA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, Nanik menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan-jabatan inti yang memiliki peran teknis dan administratif strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Sementara itu, pegawai di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Peran relawan sangat penting dalam mendukung keberhasilan program MBG. Namun, secara regulasi mereka tidak dikategorikan sebagai pegawai yang dapat diangkat menjadi PPPK.
Skema ini telah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta, Selasa (13/1).(Hny)












Tinggalkan Balasan