INDOPOLITIKA – Anggota Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pegawai travel umroh yang telah menggelapkan dana milik puluhan calon jamaah umroh, mencapai Rp1,3 miliar.
Tersangka yang menerima uang untuk pemberangkatan umroh tersebut nekat menggunakan dana tersebut untuk trading emas.
Akibat tindakan tersebut, banyak jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah paspor dan bukti pembayaran.
Tersangka yang berinisial DK terlihat lemas dan tertunduk setelah diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon pada Jumat (29/11/2024) siang.
DK ditangkap di kediamannya setelah menjadi buronan dalam kasus penggelapan dana puluhan jamaah umroh selama lebih dari satu tahun.
Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan paspor milik para kepala desa yang dijanjikan pemberangkatan umroh oleh tersangka.
Beberapa berkas pembayaran serta lembaran kertas bertuliskan nama travel umroh juga diamankan oleh petugas.
Masing-masing korban telah menyetorkan uang sebesar Rp35 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan paket umroh kepada para kepala desa yang mendapatkan penghargaan dari Pemkab Cirebon atas dedikasinya dalam pembayaran pajak.
“Tersangka yang tergoda dengan uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut, nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan mencoba peruntungan dalam trading emas. Akibatnya, puluhan kepala desa beserta keluarganya gagal berangkat untuk menunaikan ibadah umroh,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, petugas masih menyelidiki keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan umroh tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Rzm)
Tinggalkan Balasan