INDOPOLITIKA.COM – Dana hibah untuk KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tahun anggaran 2020 mencapai Rp 69 miliar. Untuk KPUD Rp 50 miliar dan Bawaslu Rp 19 miliar.

Dalam penggunaan anggaran tersebut diduga tidak transparan dan ada indikasi tindak pidana korupsi. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Sumsel telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sumsel.

Ketua Umum Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak), Imam Hanafi ikut menyoroti kasus tersebut dan akan mengawal di Kejaksaan Agung. Menurutnya, perlu ada atensi khusus dari Kejagung dengan melakukan supervisi agar agar Kejati Sumsel segera memproses dan mengusut tuntas.

“Dana hibah puluhan miliar untuk KPUD dan Bawaslu OI tidak boleh hanya jadi bancakan oknum tertentu, oleh karena itu penggunaan anggaran itu harus transparan. Kalau sudah ada laporan adanya dugaan korupsi seperti itu artinya ada masalah besar yang harus diusut dan dikawal,” kata Imam dalam keterangannya yang diterima media, Senin (13/05/2022).

“Kalau tidak didorong dari pusat kayaknya akan lama bahkan bisa jadi tidak ditindak lanjuti laporan yang sudah masuk itu,” lanjutnya.

Menurut Imam, kasus daerah minim pengawalan karena semua fokus pada kasus nasional jadi, kata Imam, kalau tidak ada pengawalan maka kemungkinan akan ada kongkalikong antara terduga dan aparat penegak hukum.

“Kita sering dihebohkan dengan kasus nasional sedangkan kasus daerah tidak diperhatikan, makanya tak jarang kasusnya hilang karena ulah oknum mafia hukum dan itu tidak jarang terjadi,” ungkapnya.

Karena itu, kata Imam, akan memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD dan Bawaslu OI untuk dikawal di Kejagung.

“Untuk kasus ini kami kawal di Kejagung biar prosesnya lebih cepat dan semua pelakunya di tangkap,” pungkas Imam.[dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com