Jakarta – Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani mengaku pernah menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan. Adi Putra merupakan terdakwa penyuap Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono.

“Pernah menerima sesuatu dari terdakwa? Berupa apa?” tanya jaksa KPK kepada Mauritz saat sidang dengan terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari laman detik.com Senin (4/12/2017).

“Iya, ada uang bulan Juli 2017. Uang sudah saya kembalikan Rp 88 juta,” jawabnya.

Menurut Mauritz, uang itu diberikan Adi Putra melalui transfer via ATM. Namun kartu ATM yang diberikan Adi Putra kepadanya sudah dibuang.

“Diterima langsung atau transfer?” tanya jaksa.

“Melalui ATM. Saya lupa Pak, kalau nggak salah iya (Bank Mandiri),” jawab Mauritz.

“Lalu ATM saat ini di mana?” tanya jaksa kembali.

“Saya buang, Pak,” kata Mauritz.

Menurut Mauritz, uang itu diberikan Adi Putra kepadanya agar pindah ke Surabaya. Mauritz menyebut Adi Putra berdomisili di Surabaya.

“Terdakwa mau pindah ke Surabaya. Beliau menawarkan membantu perpindahan itu saja. Istilah uang untuk dipinjamkan agar saya bisa pindah ke Surabaya,” ucap Mauritz.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com